SOAL
UAS
1. Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua warganya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka, atau secara tidak
langsung bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering
juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham
Lincoln).
2. Jenis
Demokrasi berdasarkan
a. cara menyampaikan pendapat
·
Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah
demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan
suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan
umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
· Demokrasi
Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi yang
melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak
langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk
menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara
langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
b. prinsip ideologi
·
Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang
didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki
dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam
kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi
Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh
konstitusi.
·
Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi yang
didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki
dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari
demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi,
kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan
bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak
pemerintah.
· Demokrasi
Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar
kepada pancasila.
c. Wewenang dan hubungan antar alat
kelengkapan negara
· Demokrasi
pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
· Demokrasi
parlementer (1950-1959)
· Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
· Demokrasi
pada masa Orde Baru (1966-1998)
· Demokrasi
pada masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
3. Bentuk pemerintahan menurut Plato:
a.
Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang
oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
b.
Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan,
c.
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
golongan hartawan,
d.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat jelata,
e. Tirani,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang)
sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
4. Unsur
Pemerintahan Yang Demokratis
a. Adanya Partisipasi secara Aktif dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan
Bernegara
b. Adanya Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara
Konstitusional
c. Adanya Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
d. Adanya Pemilihan Umum yang Bebas
e. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk
berorganisasi
f. Adanya pengakuan dan supremasi hukum
5. Demokrasi
yang pernah ada di indonesia
a. Demokrasi
Liberal (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Demokrasi Liberal lebih sering disebut
sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah
Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi
Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno
dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama
beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
b. Demokrasi
Terpimpin (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Dalam Demokrasi Terpimpin ini
menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua
hal yang perlu diingat yaitu:
kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,
para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
c. Demokrasi
Pancasila Orde Baru (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak
demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun “Demokrasi
Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada
tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan
rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi,
d. Demokrasi
Reformasi (21 Mei 1998 – Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa
reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan
UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif
6. Penjabaran
Demokrasi menurut UUD 1945 sebagai ‘staats
fundamentalnorm’. Selanjutnya didalam penjelasan UUD 1945 tentang sistem
pemetintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”. Rumusan
kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang
tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara
dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan
paradigma sentral kekuasaan negara.
7. Pengertian
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai manusia sejak ia berada
dalam kandungan yang berlaku secara Universal.
8. Ciri-ciri
Hak Asasi Manusia
a.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak
dapat dihilangkan atau diserahkan.
b.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social,
dan budaya.
c.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi
semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
d. Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
9. Sejarah
HAM berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang
filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak
kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil
(pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya
tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika,
dan Revolusi Prancis.
10. Jenis
– jenis HAM
a.
Hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta di dalam pemerintahan dengan ikut
memilih dan dipilih dalam pemilu, mendirikan partai politik, mengadakan petisi,
dan lain-lain.
b.
Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights yaitu hak untuk memilih
pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang disukainya.
c.
Hak asasi untuk memproleh perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan atau procedural rights misalnya dalam hal penangkapan, pengedahan, peradilan, dan
sebagainya.
d.
Hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memilih sesuatu, membeli sesuatu, menjual
barang-barang yang dimilikinya, mengadakan suatu perjanjian, dan sebagainya.
e. Hak
untuk memproleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak ini
dinamakan rights of legal equality.
11. Produk
hukum yang berkaitan dengan HAM diantaranya, amandemen
konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ),
Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam
lainnya.
12. HAM
yang terdapat dalam UUD 1945, Negara Indonesia
menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya
dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain
berkaitan dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan,
pendidikan, dan agama.
13. Sebenarnya,
sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan
Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai
Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam
Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua
peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal
Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal
28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan
tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
14. Rule
Of Law adalah jaminan secara formal terhadap “
rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “ keadilan sosial “ . inti dari Rule
Of Lawadalah adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama
keadilan sosial.
15. Ciri
– ciri negara hukum yaitu;
a. Kekuasaan
dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
b. Kegiatan
negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
d. Menuntut
pembagian kekuasaan
16. Rule
of law secara
formal adalah kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power),
contohnya negara.
Prinsip-prinsip
Rule of Law secara hakiki ( material ) di
Indonesia sangat erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut
ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi
prinsip-prinsip rule of law.
17. Prinsip bahwa Indonesia adalah Negara hukum
a.
Norma hukumnya bersumber pada Pancasila
sebagai dasar dan adanya hierarki jenjang norma hukum.
b.
Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
c.
Kedaulatan rakyat atau prinsip
demokrasi. Hal ini tampak padaPembukaan UUD 1945: “kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”
dan pasal 1A ayat 2 UUD 1945: “kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
d.
Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945).
e.
Adanya organ pembentuk undang-undang (DPR dan
Presiden).
f.
Sistem pemerintahannya adalah presidensiil.
g.
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain
(eksekutif).
h.
Hukum bertujuan melindungi untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
i. Adanya
jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A—28J UUD
1945).
18. Penegakan role of law di Negara Indonesia Inti dari
rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya
keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip rule of law, yang
pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap ‘’rasa keadilan’’ bagi
rakyat Indonesia. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 memberi jaminan adanya
rule of law dan sekaligus rule of justice. Prinsip-prinsip rule of law di dalam
pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara,
karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Masyarakat
madani (civil society) adalah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli
kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap
anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, diganggu
kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena
itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses
panjang dan produk sejarah yang abadi, dan perjuangan melawan kezaliman dan
dominasi para penguasa menjadi ciri utama masyarakat madani.
Menurut
pemaparan di atas, saya bisa menyimpulkan bahwa rule of law di Indonesia sudah
tidak relevan lagi. Karena di Indonesia pada saat ini sedang mengalami
permasalahan yang besar yaitu lemahnya penegakan hukum.
Ada tidaknya
penegakan hukum, tidak cukup hanya ditentukan oleh adanya hukum saja, akan
tetapi, ada tidaknya penegakan hukum ditentukan oleh ada tidaknya keadilan yang
dapat dinikmati setiap anggota masyarakat. sedangkan kenyataannya yang terjadi
di indonesia tidak demikian.
19. hubungan antara Negara Hukum dengan Demokrasi
yaitu, Gagasan
demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan
mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan
kepentingan rakyat. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan
jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang.
20. Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
21. Paham
Geopolitik Frederich Ratzel
(1844–1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negera
identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa)
pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang
hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Teori ini dikenal
seabgai teori organisme atau teori biologis. Paham geopolitik bangsa Indonesia adalah wawasan
nusantara karena terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang,
yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam
pengertian secara keseluruhan
22. CINTA DAMAI, AKAN TETAPI LEBIH CINTA
KEMERDEKAAN maksudnya untuk
memberikan pembenaran/justifikasi moral, filosofis dan yuridis atas gerakan
kemerdekaan RI. Pernyataan ini khas, sebab: Timbulnya
dari pihak yang pernah mengalami keadaan tidak merdeka (dijajah), dan Berani
melakukan perlawanan atau penentangan (tidak semua bangsa terjajah memiliki
nyali untuk itu, misalnya: Malaysia).
23. kedudukan Wawasan Nusantara dalam paradigma
ketatanegaraan RI dapat dilihat dari
stratifikasinya sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idiil.
b. Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara,
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai
landasan visional. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
24. Latar belakang dari wawasan nusantara adalah filsafat
Pancasila, aspek kewilayahan Indonesia,
aspek sosial budaya Indonesia, Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan
Indonesia
25. Wilayah Indonesia
berdasarkan
Ordonansi 1939 yaitu pulau-pulau
di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau
hanya mempunyai laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti
kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau
tersebut. Berdasarkan konsep kewilayahan ini maka wilayah RI hanya seluas
2.027.087 km².
Deklarasi Juanda 1957, memberi
makna bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic State) ,
sehingga laut-laut antarpulau yang merupakan wilayah Republik Indonesia bukan
kawasan bebas. selanjutnya
diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan
Indonesia. Wilayah teritorial Indonesiapun berkembang lebih luas yaitu
5.193.250 km². Adapun garis maya batas yang mengelilingi RI sepanjang 8.069,8
mil laut, dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi
waktu itu belum diakui secara internasional.
Zona Ekonomi Esklusif
1980 Batas
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis
pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah
laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia
memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian
sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya
26. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a.
Wadah ( Countur ) Wadah kehidupan bermasyarakat, berabangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya,
b.
Isi ( Content ) Isi
menyangkut dua hal, yaitu :
·
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama
dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan
·
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
c.
Tata laku ( Conduct ) Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari:
·
Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat
dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
·
Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri
atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air.
27. Ketahanan nasional kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung
yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
28. Ketahanan
nasional sebagai kondisi adalah suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya
dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara
memiliki kemampuan mengembangkan dan memperluas kekuatan nasional sehingga
mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup
bangsa yang bersangkutan.
Ketahanan
nasional sebagai metode atau pendekatan, menggambarkan pendekatan yang
integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala
aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam
hal ini pemikiran yang menyangkutpautkan dengan pendekatn ini menggunakan
pemikiran kesisteman.
Ketahanan
nasional sebagai doktrin dasar
nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang ,
masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya
29. Sifat-sifat geostrategi atau ketahanan
nasional
a. Manunggal
Dalam membangun Ketahanan Nasional
adanya kesatuan yang bersifat komprehensif-integral antara trigatra dan
pancagatra. Sifat integrative tidak mempunyai arti mencampuradikan semua aspek
sosial secara begitu saja, tetapi integrasi dilaksanakan secara serasi,
seimbang, dan harmonis.
b. Mawas
ke Dalam
Geostrategi/Ketahanan Nasional ditujukan
ke dalam diri bangsa dan Negara sendiri karena bertujuan untuk mewujudkan
hakikat dan sifat nasionalnya.
c. Kewibawaan
Geostrategi/Ketahanan Nasional bertujuan
untuk mewujudkan kewibaan nasional, dan harus diperhitungkan oleh pihak lain.
d. Berubah
menurut Waktu
Geostrategi/Ketahanan Nasional bersifat
dinamis dan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa.
e. Tidak
Membenarkan Sikap Adu Kekuasaan dan Adu Kekuatan Konsepsi Ketahanan Nasional
dapat dipandang sebagai suatu alternative lain dari konsepsi yang mengutamakan
penggunaan adu kekuasaan dan adu kekuatan yang masih dianut oleh negara-negara
maju pada umumnya.
f. Percaya
pada Diri Sendiri
Geostrategi/Ketahanan Nasional
dikembangkan dan ditingkatkan berdasarkan sikap mental percaya pada diri
sendiri. Suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat harus percaya dan yakin, bahwa
ia dapat mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri dengan baik dan tidak
tergantung kepada bantuan luar. Andai kata diperlukan bantuan, maka hal
tersebut bersifat komplementer.
g. Tidak
Tergantung pada Pihak Lain Geostrategi/Ketahanan Nasional dibangun dan
dikembangkan atas dasar kemampuan sendiri dengan memanfaatkan segenap aspek
kehidupan nasional
30. Trigatra Adalah komponen yang
bersifat alamiah (tetap). Komponen ini meliputi tiga unsur yaitu (Aspek
Geografi, Sumber Daya Alam, Keadaan dan kemampuan penduduk)
Pancagatra adalah
komponen yang meliputi lima aspek Ketahanan Nasional dalam kehidupan sosial
(intangible) yaitu (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pertahanan
dan Keamanan).
31. Ancaman-ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia
di masa depan (Agresi oleh negara lain, Pelanggaran
wilayah, Spionase,
Sabotase,
Aksi teror bersenjata)
32. Politik adalah berbagai
kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut,
strategi
nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari
kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah
strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
33. Stratifikasi politik (kebijakan) nasional
dalam Negara Republik Indonesia
Tingkat
penentu kebijakan puncak
Tingkat
kebijakan umum
Tingkat
penentu kebijakan khusus
Tingkat
penentu kebijakan teknis
Tingkat
penentu kebijakan di daerah
SOAL
UTS
34. Landasan historis, landasan kultural,
landasan yuridis dan landasan filosofis. Landasan yuridis
(hukum) perkuliahan pendidikan pancasila dipendidikan tertinggi diiatur dalam
UU No.2 tahun 1989 tentang suatu sistem pendidikan nasional, pasal 39
menyatakan isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
35. Kompetensi yang diharapkan pancasila
a. Hakikat
pendidikan kewarganegaraan yang dimaksudkan agar kita sadar bernegara untuk
bela negara dan cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b. Pembekalan
IPTEKS yang berlandaskan Pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai perjuangan
bangsa untuk mengantisipasi perkembangan masa depan negara.
c. Menumbuhkan
wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian
dunia, kesadaran bela negara, dan sikap berdasarkan nilai bangsa.
d.
Mampu meningkatkan kecerdasan, serta
harkat martabat bangsa.
36. Filsapat studi
tentang seluruh fenomena kehidupan, dan pemikiran manusia secara kritis, dan dijabarkan dalam konsep mendasar.
37. Teori kausa aristoteles asal mula pancasila Kausa Materialis : Berarti asal mula berupa bahan, Oleh karena itu, bahan
dasar untuk membentuk suatu pemerintahan yang baik adalah UUD 1945 dan
Pancasila. Kausa Finalis : Asal mula berupa tujuan, dasarnya adalah UUD 1945
dan Pancasila. Tujuannya apa? untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat
sesuai asas keadilan dan kemanusiaan. Kausa Formalis : Asal mula berupa
bentuk Maka dibentuklah UU dan sebagainya sebagai aturan negara, serta bentuk
dan sistem pemerintahan seperti apa yang akan dijalankan. Kausa Efisien : Asal mula berupa karya, proses untuk mewujudkan
sesuatu hal itu menjadi ada/nyata. Jika semuanya telah ditetapkan, maka
terjadilah proses pemerintahannya Kaitannya dengan kasus pemerintahan Indonesia
sekarang ini adalah, asas dasar hukum kita yang tidak tegas, penerapan
pancasila yang lemah, dan penerapan sistem pemerintahan yang salah, maka rakyat
tidak sejahtera terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
38. Sistem adalah
suatu kesatuan prosedur atau komponen yang saling berkaitan satu dengan yang
lainnya, bekerja sama sesuai dengan aturan yang diterapkan, sehingga membentuk
suatu tujuan yang sama, pancasila
sebagai suatu sistem Filsafat adalah kumpulan
atau kesatuan pemikiran/ajaran yang saling berhubungan dan mampu menjangkau
seluruh realitas yang ada, mencakup pemikiran teoritis tentang realitas adanya
tuhan, alam, dan manusia, untuk mencapai tujuan tertentu.
39. Landasan ontologi menurut
Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada,
keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika. Dasar
ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat
mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai
dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pnacasila adalah
manusia.
Landasan epistemologi cabang
filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validalitas ilmu
pengetahuan.
Landasan aksiologi sila-sila
Pancasila sebagai suatu system filsafat memiliki stau kesatuan dasar
aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pnacasila pada hakikatnya
juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologis Pancasila mengandung arti bahwa kita
membahas tentang filsafat nilai pancasila.
40. Proses perumusan pancasila oleh PPKI Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari
kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang)
menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal
17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa
Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), di antaranya A. A. Maramis,
Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk
menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera
menghubungi Hatta dan
berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di
antaranya Teuku Moh Hasan,
Mr.Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul
penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka
menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi
keutuhan Indonesia. Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan
rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat
usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo.
Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai
oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD
1945.
41. Kedudukan pancasila bagi Bangsa Indonesia
a.
Pancasila
sebagai dasar dasa negara Republik Indonesia
b.
Pancasila
sebagai kepribadian Bangsa Indonesia
c.
Pancasila
sebagai pandangan hidup
d.
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
e.
Pancasila
sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia
f. Pancasila sebagai ligatur Bangsa Indonesia
42. Faktor yang mendorong pemikiran pancasila sebagai
ideologi terbuka
Dalam
proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang
amat cepat. Dengan demikian, tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan
jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
Kenyataan
bangkrutnya ideologi tertutup seperti Marxisme-Leninisme/Komunis Dewasa ini
kubu Komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi
terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.
Pengalaman
sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh Komunisme sangat penting. Karena
pengaruh ideologi Komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila
pernah merosot menjadi ancaman yang kaku.
Tekad
kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
43. Urgensi pancasila ada tiga macam,
Nilai dasar,
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari
sila-sila Pancasila yang sifatnya universal sehingga dalam nilai tersebut
terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai instrumental,
penjabaran lebih lanjut tentang nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 sebagai arahan untuk
kehidupan nyata.
Nilai praksis
merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengalaman yang
bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dalam pengamalan nilai praksis inilah akan tampak apakah penjabaran
serta eksplisitasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila itu sesuai atau tidak
dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika
masyarakat.
44. Identitas Nasional merujuk pada kebangsaan seseorang. Mayoritas
dari masyarakat mengasosiasikan identitas nasional mereka dengan negara di mana
mereka dilahirkan. Akan
tetapi, identitas nasional dapat juga diperoleh melalui imigrasi dan
naturalisasi. Identitas nasional biasanya menjadi sering diucapkan saat
seseorang berada di negara lain.
45. pengertian
bangsa Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk
bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu,
beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Pengertian negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat(Belanda,Jerman), E`tat(Prancis), Status,
Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan,
atau membuat berdiri.
46. faktor-faktor yang bisa mempersatukan bangsa dan negara
Pancasila,
UUD 1945, Bendera kebangsaan merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya,
Bahasa Indonesia,
Satu wilayah Indonesia,
dan Satu pemerintahan Negara.
47. faktor penting bagi pembentukan Bangsa Indonesia
yaitu
Persamaan
tempat tinggal yang disebut dengan khas tanah air.
Persamaan
cita-cita
48. Identitas Nasional Bangsa Indonesia diantaranya Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia, Bendera negara yaitu
Sang Merah Putih, Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya, Lambang Negara
yaitu Pancasila, dan Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
49. unsur-unsur negara (Rakyat, Wilayah,
Pemerintahan, Pengakuan dari negara lain)
50. teori terbentuknya negara secara klasik
melalui beberapa teori yaitu;
a. Teori Ketuhanan
Hal ini didasarkan pada
kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga
negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace
of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para
tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara
karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam
suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi
dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para
tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas
dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuatTokoh
Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
d. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan
negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat,
serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara
terjadi karena evolusi Tokoh
yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas
Aquino.
51. Isi dalam konstitusi tersebut memiliki ciri dua hal pokok,
yaitu;
a. Konstitusi
itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak
sewenang-wenang terhadap warganya.
b.
Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar
dan kebebasan warga negara.
52. Amandemen UUD 1945 adalah proses perubahan
terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun
pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai (
kecil ) dari peraturan.
53. Alasan
mengapa UUD 1945 di amandemen;
a. Tuntutan
Reformasi:
b. Istilah
yang baku ‘amandemen’ oleh MPR diganti dengan ‘perubahan’.
c. Dihapusnya
dwi fungsi ABRI
d. Pemberantasan
KKN dan penegakan hukum.
e. Penguatan
otonomi daerah agar tidak sentral di Ibukota Jakarta.
f. Kebebasan
pers supaya aspirasi rakyat bisa tersalurkan dengan baik.
g.
Demokratisasi terkait HAM.
54. proses Amandemen UUD 1945
mengikuti
ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR mengenai tingkat-tingkat pembicaraan
dalam membahas dan mengambil putusan terhadap materi sidang MPR.
Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 92 Peraturan Tata
Tertib adalah sebagai berikut :
Tingkat
I
Pembahasan
oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari
pembahasan tersebut merupakan rancangan Majelis sebagai bahan pokok Pembicaraan
Tingkat II.
Tingkat
II
Pembahasan
oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan
dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.
Tingkat
III
Pembahasan
oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I
dan II. Hasil pembahasan pada Tingkat III merupakan rancangan putusan Majelis.
Tingkat
IV
Pemngambilan
putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan
Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari
fraksi-fraksi.
Jenis
Perubahan UUD 1945
55. akibat amandemen UUD 1945
A. faktor
negatif :
· amandemen
UUD 1945 yang dilakukan secara terburu-buru mengakibatkan munculnya peraturan
perundang-undangan yang menyengsarakan rakyat.
· munculnya
kebijakan otonomi daerah yang dilaksanakan tanpa persiapan sosial yang
matang, sehingga mengganggu keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
· Mengakibatkan
muncul konflik yang berkepanjangan di banyak daerah, Lemahnya kendali
pemerintah pusat terhadap sektor-sektor strategis di daerah, telah membuat
negara kesatuan ini semakin berjalan ke arah sistem semi federal
B. faktor
positif :
· UUD
1945 tidak lagi menimbulkan pasal pasal yang multitafsir.
· UUD
1945 lebih sesuai dengan perkembangan zaman yang terus berubah
· UUD
1945 menjadi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa.
·
UUD 1945 memberikan hak kepada warga
negara untuk memilih dalam pemilu, sehingga makin terciptanya negara yang
berdemokrasi
56. struktur ketatanegaraan sebelum dan sesudah Amandemen UUD
1945
Sebelum

Sesudah

57. Fungsi lembaga peradilan di Indonesia setelah UUD
1945 di amandemen
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
· Mengubah
dan menetapkan UUD.
· Melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu.
· Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
· Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi
kekosongan wapres.
· Memilih
presiden dan wapres dari dua pasangan calo presiden dan wapres yang diusulkan
oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik yang meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya sampai berakhir masa
jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, dan
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan
sebenarnya.
b.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih
langsung oleh rakyat.
c.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Mengajukan usul, ikut dalam permbahasan,
dan memberikan pertimbangan yang berkaitan bidang legislasi tertentu.
Mengawasi atas pelaksanaan UU tertentu.
d.
Badan Pengawas Keuangan (BPK)
Memeriksa laporan dan tanggung jawab
keuangan negara.
Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
e.
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga
negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan pemegang
kekuasaan kehakiman dan badan peradilan lainnya yang terlepas dari pengaruh
semua lembaga negara. Kekuasaan kehakikaman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA)
dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA membawahi bidang peradilan dalam lingkup
peradilan umum, pengadilan negeri dan tinggi, lingkungan peradilan agama,
pengadilan agama, pengadilan tinggi agama, lingkungan peradilan militer, dan
lingkungan peradilan tata usaha negara
f.
Komisi Yudiksial (KY)
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
kepada DPR.
Menegakkan kehormatan dan keluhuran
martabat serta menjaga perilaku hakim.
g.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Menguji UU terhadap UUD 1945.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutuskan pembubaran parpol.
Memutuskan perselisihan tentang pemilu.
h.
Presiden dan Wakil Presiden Sebagai
kepala negara, presiden merupakan simbol resmi negara Indonesia di dunia dan
sebagai kepala pemerintahan, presiden memegang kekuasaan eksekutif, untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari dibantu menteri-menteri dalam
kabinet. Wakil presiden secara umum memiliki tugas untuk memabntu presiden
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
58. Fungsi DPR
legislasi,
anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat.
59. warga
negara
ialah mereka yang berdasarkan
hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut
orang asing atau warga negara asing (WNA).
penduduk
Indonesia ialah mereka yang bertempat
tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara indonesia. Sedangkan
bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak
bermaksud bertempat tinggal di negara itu.
60. kewarganegaraan
dalam arti yuridis
adalah adanya ikatan dengan Negara dan tanda
adanya ikatan tersebut, antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas
sesorang individu untuk menjadi anggota suatu Negara atau warga Negara dari
Negara tersebut atau dalam bentuk konkretnya dapat dinyatakan dalam bentuk
surat-surat. Baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya kenggotaan
dalam Negara itu.
dalam
arti sosiologis adalah
kewarganegaraan yang terikat kepada suatu Negara, oleh karena adanya suatu
perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keurunan, persamaan sejarah, daerah, dan
pemerintah atau dengan ikatan lain. Pengahayatan kultur yang tumbuh dan
berkembang dalam sutu persekutuan daerah atau Negara yempat ia tinggal
61. Asas ius-soli pedoman
kewarganegaraan yang berdasarkan tampat atau daerah kelahiran. Negara yang menganut asas ini
akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya
hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan
darimana orang tua anak tersebut.
Asas ius-sanguinis?
adalah penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan dari Negara mana seseorang berasal. Seseorang
yang lahir di Negara A tetapi orang tuanya warga Negara B, maka orang tersebut
menjadi warga Negara B. asas ini dianut oleh Negara RRC.
Bipatride, yang digunakan untuk orang-orang yang
memiliki statuskewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain yang dikenal
dwi-kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas
ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.
Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama
memberikan status kewarganegaraannya.
Apatride, dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan
ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius solimelahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya
ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Multipatride istilah yang digunakan untuk menyebutkan status
kewarganegaraan seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.
62. penentuan
kewarganegaraan dari aspek perkawinan Sedangkan
dalam asas persamaan
derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
masing-masing pihak. Baik suami maupun istri tetap berwarganegara asal, atau
dengan kata lain sekalipun telah menjadi suami –istri, mereka tetap memiliki
status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum menjadi
suami-istri, seperti halnya yang tercantum dalam undang-undang No. 16 tahun
2006 yang mengatur kewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan warga Negara
asing yang hak-haknya dilindungi oleh undang-undang tersebut.
63. Undang-Undang
No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia!
a.
Asas Ius Soli (Low of The Soli)
Adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.
Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah penentuan kewarganegaraan
berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan
berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat
kelahiran.
c.
Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.
Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
64. Penyebab
seseorang kehilangan status kewarganegaraan
a. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan
orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila
yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal
di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
d. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
e. Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat
oleh WNI
f. Secara
suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
atau bagian dari negara asing tersebut
g. Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing
h. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya
i.
Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5
tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada
perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
65. hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang terdapat
dalam UUD 1945 adalah
Pasal
27, sama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya, dan hak
dan kewajiban Negara atau Pemerintah, pekerjaan
dan penghidupan yang layak, upaya pembelaan Negara
Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.