ENJOY TIME OF YOUR'E LIVE

When my time comes, Forget the wrong that I've done, Help me leave behind some, Reasons to be missed, And don't resent me, And when you're feeling empty, Keep me in your memory, Leave out all the rest

Minggu, 09 Agustus 2015

Soal dan Jawaban PKN

SOAL UAS
1.      Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warganya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka, atau secara tidak langsung bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln).
2.      Jenis Demokrasi berdasarkan
a.    cara menyampaikan pendapat
·      Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
·      Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
b.    prinsip ideologi
·      Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh konstitusi.
·      Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
·      Demokrasi Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.
c.    Wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara
·      Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
·      Demokrasi parlementer (1950-1959)
·      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
·      Demokrasi pada masa Orde Baru (1966-1998)
·      Demokrasi pada masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
3.      Bentuk pemerintahan menurut Plato:
a.    Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan, 
b.    Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan, 
c.    Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan, 
d.   Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, 
e.    Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
4.      Unsur Pemerintahan Yang Demokratis
a.    Adanya Partisipasi secara Aktif dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
b.    Adanya Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara Konstitusional
c.    Adanya Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
d.   Adanya Pemilihan Umum yang Bebas
e.    Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi
f.     Adanya pengakuan dan supremasi hukum
5.      Demokrasi yang pernah ada di indonesia
a.    Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
b.    Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,
para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

c.    Demokrasi Pancasila Orde Baru (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi,
d.   Demokrasi Reformasi (21 Mei 1998 – Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif
6.      Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 sebagai ‘staats fundamentalnorm’. Selanjutnya didalam penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemetintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara.
7.      Pengertian Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai manusia sejak ia berada dalam kandungan yang berlaku secara Universal.
8.      Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
a.    Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b.    Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
c.    Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
d.   Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
9.      Sejarah HAM berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
10.  Jenis – jenis HAM
a.    Hak asasi politik atau political rights  yaitu hak untuk ikut serta di dalam pemerintahan dengan ikut memilih dan dipilih dalam pemilu, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dan lain-lain.
b.    Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights yaitu hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang disukainya.
c.    Hak asasi untuk memproleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights misalnya dalam hal penangkapan, pengedahan, peradilan, dan sebagainya.
d.   Hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memilih sesuatu, membeli sesuatu, menjual barang-barang yang dimilikinya, mengadakan suatu perjanjian, dan sebagainya.
e.    Hak untuk memproleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak ini dinamakan rights of legal equality.
11.  Produk hukum yang berkaitan dengan HAM diantaranya, amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
12.  HAM yang terdapat dalam UUD 1945, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain berkaitan dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan agama.
13.  Sebenarnya, sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal 28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
14.  Rule Of Law adalah jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “ keadilan sosial “ . inti dari Rule Of Lawadalah adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan sosial.
15.  Ciri – ciri negara hukum yaitu;
a.    Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
b.    Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
c.    Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
d.   Menuntut pembagian kekuasaan
16.  Rule of law secara formal adalah kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), contohnya negara.
Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki ( material ) di Indonesia sangat erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
17.  Prinsip bahwa Indonesia adalah Negara hukum
a.    Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarki jenjang norma hukum.
b.    Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
c.    Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak padaPembukaan UUD 1945: “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” dan pasal 1A ayat 2 UUD 1945: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
d.   Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945).
e.    Adanya organ pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
f.     Sistem pemerintahannya adalah presidensiil.
g.    Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
h.    Hukum bertujuan melindungi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
i.      Adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A—28J UUD 1945).
18.  Penegakan role of law di Negara Indonesia Inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap ‘’rasa keadilan’’ bagi rakyat Indonesia. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 memberi jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice. Prinsip-prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat madani (civil society) adalah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, diganggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi, dan perjuangan melawan kezaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utama masyarakat madani.
Menurut pemaparan di atas, saya bisa menyimpulkan bahwa rule of law di Indonesia sudah tidak relevan lagi. Karena di Indonesia pada saat ini sedang mengalami permasalahan yang besar yaitu lemahnya penegakan hukum.
Ada tidaknya penegakan hukum, tidak cukup hanya ditentukan oleh adanya hukum saja, akan tetapi, ada tidaknya penegakan hukum ditentukan oleh ada tidaknya keadilan yang dapat dinikmati setiap anggota masyarakat. sedangkan kenyataannya yang terjadi di indonesia tidak demikian.
19.  hubungan antara Negara Hukum dengan Demokrasi yaitu, Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang.
20.  Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia  mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
21.  Paham Geopolitik Frederich Ratzel (1844–1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negera identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa) pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Teori ini dikenal seabgai teori organisme atau teori biologis. Paham geopolitik bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara karena terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan
22.  CINTA DAMAI, AKAN TETAPI LEBIH CINTA KEMERDEKAAN maksudnya untuk memberikan pembenaran/justifikasi moral, filosofis dan yuridis atas gerakan kemerdekaan RI. Pernyataan ini khas, sebab: Timbulnya dari pihak yang pernah mengalami keadaan tidak merdeka (dijajah), dan  Berani melakukan perlawanan atau penentangan (tidak semua bangsa terjajah memiliki nyali untuk itu, misalnya: Malaysia).
23.  kedudukan Wawasan Nusantara dalam paradigma ketatanegaraan RI dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
a.    Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b.    Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c.    Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
24.  Latar belakang dari wawasan nusantara adalah filsafat Pancasila, aspek kewilayahan  Indonesia, aspek sosial budaya Indonesia, Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
25.  Wilayah Indonesia berdasarkan
Ordonansi 1939 yaitu pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Berdasarkan konsep kewilayahan ini maka wilayah RI hanya seluas 2.027.087 km².
Deklarasi Juanda 1957, memberi makna bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic State) , sehingga laut-laut antarpulau yang merupakan wilayah Republik Indonesia bukan kawasan bebas. selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Wilayah teritorial Indonesiapun berkembang lebih luas yaitu 5.193.250 km². Adapun garis maya batas yang mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut, dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Zona Ekonomi Esklusif 1980 Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya 
26.  Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a.    Wadah ( Countur ) Wadah kehidupan bermasyarakat, berabangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya,
b.    Isi ( Content ) Isi menyangkut dua hal, yaitu :
·      Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional  persatuan
·      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c.    Tata laku ( Conduct ) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari:
·      Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
·      Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air.
27.  Ketahanan nasional  kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
28.  Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan dan memperluas kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
Ketahanan nasional sebagai metode atau pendekatan, menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hal ini  pemikiran yang menyangkutpautkan dengan pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Ketahanan nasional sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya
29.  Sifat-sifat geostrategi atau ketahanan nasional
a.    Manunggal
Dalam membangun Ketahanan Nasional adanya kesatuan yang bersifat komprehensif-integral antara trigatra dan pancagatra. Sifat integrative tidak mempunyai arti mencampuradikan semua aspek sosial secara begitu saja, tetapi integrasi dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan harmonis.
b.    Mawas ke Dalam
Geostrategi/Ketahanan Nasional ditujukan ke dalam diri bangsa dan Negara sendiri karena bertujuan untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya.
c.    Kewibawaan
Geostrategi/Ketahanan Nasional bertujuan untuk mewujudkan kewibaan nasional, dan harus diperhitungkan oleh pihak lain.
d.   Berubah menurut Waktu
Geostrategi/Ketahanan Nasional bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa.
e.    Tidak Membenarkan Sikap Adu Kekuasaan dan Adu Kekuatan Konsepsi Ketahanan Nasional dapat dipandang sebagai suatu alternative lain dari konsepsi yang mengutamakan penggunaan adu kekuasaan dan adu kekuatan yang masih dianut oleh negara-negara maju pada umumnya.
f.     Percaya pada Diri Sendiri
Geostrategi/Ketahanan Nasional dikembangkan dan ditingkatkan berdasarkan sikap mental percaya pada diri sendiri. Suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat harus percaya dan yakin, bahwa ia dapat mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri dengan baik dan tidak tergantung kepada bantuan luar. Andai kata diperlukan bantuan, maka hal tersebut bersifat komplementer.
g.    Tidak Tergantung pada Pihak Lain Geostrategi/Ketahanan Nasional dibangun dan dikembangkan atas dasar kemampuan sendiri dengan memanfaatkan segenap aspek kehidupan nasional
30.  Trigatra Adalah komponen yang bersifat alamiah (tetap). Komponen ini meliputi tiga unsur yaitu (Aspek Geografi, Sumber Daya Alam, Keadaan dan kemampuan penduduk)
Pancagatra adalah komponen yang meliputi lima aspek Ketahanan Nasional dalam kehidupan sosial (intangible) yaitu (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pertahanan dan Keamanan).
31.  Ancaman-ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia di masa depan (Agresi oleh negara lain, Pelanggaran wilayah, Spionase, Sabotase, Aksi teror bersenjata)
32.  Politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut,
strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
33.  Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia
Tingkat penentu kebijakan puncak
Tingkat kebijakan umum
Tingkat penentu kebijakan khusus
Tingkat penentu kebijakan teknis
Tingkat penentu kebijakan di daerah

SOAL UTS
34.  Landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis dan landasan filosofis. Landasan yuridis (hukum) perkuliahan pendidikan pancasila dipendidikan tertinggi diiatur dalam UU No.2 tahun 1989 tentang suatu sistem pendidikan nasional, pasal 39 menyatakan isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. 
35.  Kompetensi yang diharapkan pancasila
a.    Hakikat pendidikan kewarganegaraan yang dimaksudkan agar kita sadar bernegara untuk bela negara dan cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b.    Pembekalan IPTEKS yang berlandaskan Pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai perjuangan bangsa untuk mengantisipasi perkembangan masa depan negara.
c.    Menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap berdasarkan nilai bangsa.
d.   Mampu meningkatkan kecerdasan, serta harkat martabat bangsa.
36.  Filsapat studi tentang seluruh fenomena kehidupan, dan pemikiran manusia secara kritis, dan dijabarkan dalam konsep mendasar.
37.  Teori kausa aristoteles asal mula pancasila Kausa Materialis : Berarti asal mula berupa bahan, Oleh karena itu, bahan dasar untuk membentuk suatu pemerintahan yang baik adalah UUD 1945 dan Pancasila. Kausa Finalis : Asal mula berupa tujuan, dasarnya adalah UUD 1945 dan Pancasila. Tujuannya apa? untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat sesuai asas keadilan dan kemanusiaan. Kausa Formalis : Asal mula berupa bentuk Maka dibentuklah UU dan sebagainya sebagai aturan negara, serta bentuk dan sistem pemerintahan seperti apa yang akan dijalankan. Kausa Efisien : Asal mula berupa karya, proses untuk mewujudkan sesuatu hal itu menjadi ada/nyata. Jika semuanya telah ditetapkan, maka terjadilah proses pemerintahannya Kaitannya dengan kasus pemerintahan Indonesia sekarang ini adalah, asas dasar hukum kita yang tidak tegas, penerapan pancasila yang lemah, dan penerapan sistem pemerintahan yang salah, maka rakyat tidak sejahtera terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
38.  Sistem adalah suatu kesatuan prosedur atau komponen yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya, bekerja sama sesuai dengan aturan yang diterapkan, sehingga membentuk suatu tujuan yang sama, pancasila sebagai suatu sistem Filsafat adalah kumpulan atau kesatuan pemikiran/ajaran yang saling berhubungan dan mampu menjangkau seluruh realitas yang ada, mencakup pemikiran teoritis tentang realitas adanya tuhan, alam, dan manusia, untuk mencapai tujuan tertentu.
39.  Landasan ontologi menurut Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pnacasila adalah manusia.
Landasan epistemologi cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validalitas ilmu pengetahuan.
Landasan aksiologi sila-sila Pancasila sebagai suatu system filsafat memiliki stau kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pnacasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologis Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai pancasila.
40.  Proses perumusan pancasila oleh PPKI Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), di antaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr.Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia. Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
41.  Kedudukan pancasila bagi Bangsa Indonesia
a.    Pancasila sebagai dasar dasa negara Republik Indonesia
b.    Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia
c.    Pancasila sebagai pandangan hidup
d.   Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
e.    Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia
f.     Pancasila sebagai ligatur Bangsa Indonesia
42.  Faktor yang mendorong pemikiran pancasila sebagai ideologi terbuka
Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang amat cepat. Dengan demikian, tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti Marxisme-Leninisme/Komunis Dewasa ini kubu Komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.
Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh Komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi Komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi ancaman yang kaku.
Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
43.  Urgensi pancasila ada tiga macam,
Nilai dasar, Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal sehingga dalam nilai tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai instrumental, penjabaran lebih lanjut tentang nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945  sebagai arahan untuk kehidupan nyata.
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam pengamalan nilai praksis inilah akan tampak apakah penjabaran serta eksplisitasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila itu sesuai atau tidak dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika masyarakat.
44.  Identitas Nasional merujuk pada kebangsaan seseorang. Mayoritas dari masyarakat mengasosiasikan identitas nasional mereka dengan negara di mana mereka dilahirkan.  Akan tetapi, identitas nasional dapat juga diperoleh melalui imigrasi dan naturalisasi. Identitas nasional biasanya menjadi sering diucapkan saat seseorang berada di negara lain.
45.  pengertian bangsa Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Pengertian negara Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat(Belanda,Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
46.  faktor-faktor yang bisa mempersatukan bangsa dan negara
Pancasila, UUD 1945, Bendera kebangsaan merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, Satu wilayah Indonesia, dan Satu pemerintahan Negara.
47.  faktor penting bagi pembentukan Bangsa Indonesia yaitu
Persamaan asal keturunan etnis.
Persamaan pola kebudayaan.
Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan khas tanah air.
Persamaan sejarah.
Persamaan cita-cita
48.  Identitas Nasional Bangsa Indonesia diantaranya Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia, Bendera negara yaitu Sang Merah Putih, Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya,  Lambang Negara yaitu Pancasila, dan Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
49.  unsur-unsur negara (Rakyat, Wilayah, Pemerintahan, Pengakuan dari negara lain)
50.  teori terbentuknya negara secara klasik melalui beberapa teori yaitu;
a.       Teori Ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg

b.      Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu

c.       Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuatTokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
d.      Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
51.  Isi dalam konstitusi tersebut memiliki ciri dua hal pokok, yaitu;
a.    Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b.    Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.
52.  Amandemen UUD 1945 adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. 
53.  Alasan mengapa UUD 1945 di amandemen;
a.    Tuntutan Reformasi:
b.    Istilah yang baku ‘amandemen’ oleh MPR diganti dengan ‘perubahan’.
c.    Dihapusnya dwi fungsi ABRI
d.   Pemberantasan KKN dan penegakan hukum.
e.    Penguatan otonomi daerah agar tidak sentral di Ibukota Jakarta.
f.     Kebebasan pers supaya aspirasi rakyat bisa tersalurkan dengan baik.
g.    Demokratisasi terkait HAM.
54.  proses Amandemen UUD 1945 mengikuti ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR mengenai tingkat-tingkat pembicaraan dalam membahas dan mengambil putusan terhadap materi sidang MPR. Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 92 Peraturan Tata Tertib adalah sebagai berikut :
Tingkat I
Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan rancangan Majelis sebagai bahan pokok Pembicaraan Tingkat II.
Tingkat II
Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.
Tingkat III
Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada Tingkat III merupakan rancangan putusan Majelis.
Tingkat IV
Pemngambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi.
Jenis Perubahan UUD 1945
55.  akibat amandemen UUD 1945
A.    faktor negatif : 
·      amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara terburu-buru mengakibatkan munculnya peraturan perundang-undangan yang menyengsarakan rakyat.
·      munculnya kebijakan otonomi daerah yang dilaksanakan tanpa persiapan sosial  yang matang, sehingga mengganggu keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
·      Mengakibatkan muncul konflik yang berkepanjangan di banyak daerah, Lemahnya kendali pemerintah pusat terhadap sektor-sektor strategis di daerah, telah membuat negara kesatuan ini semakin berjalan ke arah sistem semi federal
B.     faktor positif :        
·      UUD 1945 tidak lagi menimbulkan pasal pasal yang multitafsir.
·      UUD 1945 lebih sesuai dengan perkembangan zaman yang terus berubah
·      UUD 1945 menjadi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa.
·      UUD 1945 memberikan hak kepada warga negara untuk memilih dalam pemilu, sehingga makin terciptanya negara yang berdemokrasi
56.  struktur ketatanegaraan sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945
Sebelum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5ehtflqQyZeJXEmXifaFmLC2xs8bCcnhLxPYcl86HziUZknyXD5RQx4VWWBRLKtK1fGQcZLB6oAZey2pl2VdEojBaVXEkLNoXbYBDO7YVmGMRzNE4GrnHWs-tMjMYfUSURMWjCrmoUwPE/s1600/gambar2.jpg
Sesudah
gambar3.jpg
57.  Fungsi lembaga peradilan di Indonesia setelah UUD 1945  di amandemen
a.         Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·      Mengubah dan menetapkan UUD.
·      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu.
·      Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
·      Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wapres.
·      Memilih presiden dan wapres dari dua pasangan calo presiden dan wapres yang diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, dan diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan sebenarnya.
b.         Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat.
c.         Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Mengajukan usul, ikut dalam permbahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan bidang legislasi tertentu.
Mengawasi atas pelaksanaan UU tertentu.
d.        Badan Pengawas Keuangan (BPK)
Memeriksa laporan dan tanggung jawab keuangan negara.
Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
e.         Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman dan badan peradilan lainnya yang terlepas dari pengaruh semua lembaga negara. Kekuasaan kehakikaman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA membawahi bidang peradilan dalam lingkup peradilan umum, pengadilan negeri dan tinggi, lingkungan peradilan agama, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara
f.          Komisi Yudiksial (KY)
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.
Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
g.         Mahkamah Konstitusi (MK)
Menguji UU terhadap UUD 1945.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutuskan pembubaran parpol.
Memutuskan perselisihan tentang pemilu.
h.         Presiden dan Wakil Presiden Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol resmi negara Indonesia di dunia dan sebagai kepala pemerintahan, presiden memegang kekuasaan eksekutif, untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari dibantu menteri-menteri dalam kabinet. Wakil presiden secara umum memiliki tugas untuk memabntu presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
58.  Fungsi DPR  
legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat.
59.  warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
penduduk Indonesia ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara indonesia. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. 
60.  kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah adanya ikatan dengan Negara dan tanda adanya ikatan tersebut,  antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas sesorang individu untuk menjadi anggota suatu Negara atau warga Negara dari Negara tersebut atau dalam bentuk konkretnya dapat dinyatakan dalam bentuk surat-surat. Baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya kenggotaan dalam Negara itu.
dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu Negara, oleh karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keurunan, persamaan sejarah, daerah, dan pemerintah atau dengan ikatan lain. Pengahayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam sutu persekutuan daerah atau Negara yempat ia tinggal
61.  Asas ius-soli pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tampat atau daerah kelahiran. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. 
Asas ius-sanguinis? adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari Negara mana seseorang berasal. Seseorang yang lahir di Negara A tetapi orang tuanya warga Negara B, maka orang tersebut menjadi warga Negara B. asas ini dianut oleh Negara RRC. 
Bipatride, yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki statuskewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain yang dikenal dwi-kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Apatride, dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius solimelahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Multipatride istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.
62.  penentuan kewarganegaraan dari aspek perkawinan Sedangkan dalam  asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami maupun istri tetap berwarganegara asal, atau dengan kata lain sekalipun telah menjadi suami –istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum menjadi suami-istri, seperti halnya yang tercantum dalam undang-undang No. 16 tahun 2006 yang mengatur kewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan warga Negara asing yang hak-haknya dilindungi oleh undang-undang tersebut.
63.  Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia!
a.    Asas Ius Soli (Low of The Soli)
Adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.    Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
c.    Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.   Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
64.  Penyebab seseorang kehilangan status kewarganegaraan
a.    Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b.    Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c.    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d.   Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
e.    Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
f.     Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
g.    Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
h.    Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
i.      Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
65.  hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
Pasal 27, sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan hak dan kewajiban Negara atau Pemerintah, pekerjaan dan penghidupan yang layak, upaya pembelaan Negara
Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar